Sabtu 19 Oct 2013 07:49 WIB

Akan Dievaluasi Jokowi, Pejabat Ini Pasrah

Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, Kekecewaan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, terhadap kinerja PNS di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, membuatnya berencana mengevaluasi sejumlah pejabat terkait di kantor tersebut. Pejabat yang mendengar rencana itu, hanya bisa pasrah jika kebijakan itu jadi diberlakukan. 

"Saya ini bawahan, namanya evaluasi saya menerima. Ngapain saya membela diri,” ujar Johan Affandi, Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur, seperti dilansir situs beritajakarta.

Ia mengaku siap menerima segala keputusan dari gubernur. Namun menurutnya, saat Jokowi datang ke ruangannya, ia baru saja selesai rapat di Dinas KUMKMP DKI Jakarta. Ia rapat membahas permasalahan yang ada di Perkampungan Industri Kecil (PIK), Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.  "Saya tadi lagi rapat di dinas, di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara sejak pukul 10.00. Baru selesai sekitar pukul 11.30, saya langsung shalat Jumat di sana," ujar Johan berdalih.

Seusai shalat, ia mendapat informasi Jokowi datang ke kantor Walikota Jakarta Timur mengecek pelayanan PTSP. Ia pun bergegas untuk mendampingi Jokowi. Namun upayanya terlambat. Ketika ia sampai Jokowi telah meninggalkan kantornya. "Iya saya dapat informasi bahwa gubernur sempat marah dengan pelayanan di sini. Tapi memang saat itu, staf kami sedang istirahat, dan memang sedang jamnya istirahat," jelas Johan.

Karena itu, banyak ruangan kerja di kantornya yang kosong. Termasuk juga petugas operator input data, yang memegang password komputer ketika diminta oleh Jokowi. "Yang megang password komputer itu namanya Ibu Ayu, tadi dia sedang istirahat, termasuk dengan staf lainnya. Memang sedang istirahat makan. Mereka juga makannya di kantin kantor," ucapnya.

Untuk masalah pelayanan, Johan mengakui, selama ini telah melakukan sesuai yang ditentukan. Pelayanan satu hari selesai telah dilaksanakannya. "Tapi peraturan dari Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/per/9/2007 Tentang Penerbitan SIUP, untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), memang tiga hari pengerjaannya," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement