REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyatakan warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap masih memiliki kesempatan tercatat dalam daftar tambahan maupun khusus.
"Warga yang belum masuk dalam DPT yang sudah ditetapkan masih diberi kesempatan untuk bisa masuk dalam DPT Tambahan atau DPT Khusus," kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Jumat (17/10).
Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 44 Ayat 1, katanya, calon pemilih bisa masuk DPT Tambahan paling lambat tiga hari sebelum pelakasanaan pemungutan suara,
Jika akan masuk dalam DPT Khusus, katanya, calon pemilih harus diusulkan oleh Panitia Pemungtan Suara (PPS) di tingkat kelurahan ke KPU Provinsi DIY, paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
"DPT Khusus tersebut hanya diperuntukan bagi warga calon pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan," kata Agus Triyatno.
Ia memperkirakan calon pemilih di Kota Yogyakarta yang belum masuk DPT yang telah ditetapkan, masih cukup banyak jumlahnya. Mereka bisa masuk DPT Tambahan maupun DP Khusus.
"Mereka itu, yang bisa masuk dalam DPT khusus di antaranya adalah para pemulung maupun tunas wisma yang berdiam di bantaran sungai maupun pinggiran rel kereta api di wilayah Kota Yogyakarta," katanya.