Jumat 18 Oct 2013 22:08 WIB

Pakar Perdata: Putusan TPI Bisa Berdampak Pada MNC

MNC TV
MNC TV

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat hukum perdata Erman Rajaguguk menyatakan putusan perdata Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) soal gugatan terhadap PT Berkah Karya Bersama bisa berdampak?pada PT Media Nusantara Citra (MNC).

"Putusan MA bisa membatalkan transaksi jual-beli PT Berkah Karya Bersama dan PT MNC," kata Erman di Jakarta, Jumat. Erman mengatakan MA tetap mengabulkan permohonan kasasi Tutut, meski transaksi jual-beli sedang terjadi.

Sebelumnya, hakim majelis MA mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut untuk mengambil alih PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang berubah menjadi MNC TV.

Tutut mengajukan kasasi sengketa kepemilikan MNC TV kepada termohon PT Berkah Karya Bersama.

Laman kepaniteraan MA menyebutkan hakim majelis mengabulkan permohonan kasasi Tutut perkara Nomor : 862K/Pdt/2013 tertanggal 26 Maret 2013 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2 Oktober 2013.

Putusan MA membalikkan putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

yang memenangkan pihak PT Berkah Karya Bersama.

Pada tingkat pertama PN Jakarta Pusat, hakim memenangkan permohonan gugatan Tutut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat?MNC harus mematuhi putusan kasasi MA.

"Dengan tidak mematuhi putusan MA itu, semakin menegaskan pihak MNC tidak patuh pada hukum," ujar Bonyamin.

Sementara itu, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana Hary Ponto berharap Hary Tanoesudibyo sebagai?bakal calon Wakil Presiden RI mematuhi putusan tersebut

karena seorang negarawan.

Ponto mengungkapkan Hary Tanoesoedibyo memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Namun Ponto mempertanyakan pihak Hary Tanoe yang mengaku belum menerima salinan putusan MA, tetapi sudah menyatakan akan mengajukan PK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement