REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan tiga pelaku pesta ganja di satu rumah di wilayah Kalangan, Desa Trihanggao, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Kamis (17/10).
"Tiga tersangka yang kami amankan tersebut, yakni DP (41), warga Kalangan, Kretek; PS(22), warga Grogol VII, Parangtritis, Kretek; dan LN (28), warga Mancingan II, Parangtritis, Kretek, Bantul," kata Kepala Unit III Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Kompol Andri Siswan Ansyah, di Sleman, Jumat.
Dari para pelaku pesta ganja itu, aparat menyita barang bukti berupa satu tas plastik warna hitam berisi ranting, biji, dan daun ganja seberat 1,5 gram.
"Kami juga menyita empat lembar 'paper' dan beberapa puntung ganja yang sudah mereka pakai," katanya.
Ia mengatakan kejadian pesta ganja tersebut pada Kamis (17/10) sekitar jam 12.00 WIB di rumah tersangka DP.
"Sehari sebelumnya, kami dapat informasi bahwa di rumah tersangka 1 sering digunakan untuk pasta narkoba," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dan cukup kuat bukti, pihaknya langsung melakukan penggerebegan di rumah yang dimaksud.
"Ternyata di rumah tersebut memang sedang ada pesta ganja yang dilakukan tiga tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap mereka berikut barang buktinya," katanya.
Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.