REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2013 tentang penyelamatan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tepat. Selain memenuhi unsur kegentingan, Perppu dianggap sebagai solusi terbaik untuk memulihkan kredibilitas lembaga penegak konstitusi tersebut.
Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, meski ada kritikan tentang penandatanganan Perppu, hal itu sangat wajar. Menurut dia, ada pihak yang menganggap keputusan pemerintah tepat, ada pula yang menilai kurang tepat.
"Semua sudah diperhitungkan. Cepat atau lambat Perppu sebaiknya dikeluarkan," kata Julian di Memorial Jenderal HM Soeharto di Bantul, Jumat (18/10).
Ia menjelaskan, Perppu dikeluarkan dengan mempertimbangkan aspek hukum. Tim Kementerian Hukum dan HAM, mantan hakim konstitusi, akademisi, dan pakar tata negara juga dilibatkan dalam penyusunan Perppu.
Belum lagi, kata dia, penandatanganan oleh Presiden SBY dilakukan secara penuh kehati-hatian. Sehingga, ia yakin Perppu itu mampu menjawab harapan publik untuk menyelamatkan MK. Dia juga tidak terpikir DPR akan menolak Perppu yang diajukan pemerintah.