Jumat 18 Oct 2013 15:56 WIB

MUI: Sengaja Bakar Lahan, Hukumnya Haram

Kabut asap akibat lahan dan semak yang terbakar. (ilustrasi)
Foto: Republika
Kabut asap akibat lahan dan semak yang terbakar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah mengingatkan bahwa sudah ada fatwa haram bagi praktik pembakaran lahan secara sengaja yang menyebabkan dampak buruk dan merugikan orang lain.

"Pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia, hukumnya haram," tegas Sekretaris Umum MUI Kalteng, Samsuri Yusup, di Palangka Raya, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Samsuri menyikapi kebakaran lahan yang saat ini masih marak terjadi di sejumlah daerah di Kalteng seperti di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Fatwa tersebut merupakan keputusan MUI se-Kalimantan Nomor 128/2006 tanggal 13 Desember 2006 Masehi atau 22 Dzulqaidah 1427 Hijriah.

Dia mengajak masyarakat menahan diri untuk tidak membakar lahan, terlebih dalam kondisi seperti sekarang ini ketika curah hujan jauh berkurang sehingga kebakaran lahan dalam skala besar sangat rawan terjadi.

"MUI mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa tindakan itu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas,'' katanya. ''Apalagi, kalau sampai menimbulkan kabut asap, maka bisa mengganggu kesehatan masyarakat."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement