Jumat 18 Oct 2013 11:24 WIB

BC Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 9,9 Miliar

Passenngers exit from arrival gates in Soekarno Hatta Airport in Tangerang on Sunday, August 11, 2013, during returning trip season after Eid al Fitr holidays.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Passenngers exit from arrival gates in Soekarno Hatta Airport in Tangerang on Sunday, August 11, 2013, during returning trip season after Eid al Fitr holidays.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, gagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu senilai Rp9,9 miliar.

Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta Purwidi di Tangerang, Jumat, mengatakan terdapat dua kasus dari narkotika senilai Rp 9,9 miliar yang berhasil diungkap.

Untuk kasus pertama, paket shabu senilai Rp2,2 miliar dengan jumlah barang sebanyak 1.662 gram. Berhasil ditangkap seorang laki - laki WNI berinisial MGR (34 tahun).

Sedangkan kasus kedua, paket sabu sebanyak 5.716 gram atau nilai estimasi sebesar Rp7,7 miliar. Berhasil ditangkap seorang laki - laki berinisial MH (31 tahun).

Ia menjelaskan paket narkotika tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dinding kardus dan lampu sorot.

"Petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam lampu sorot dan dinding kardus. Seluruh sabu tersebut telah di buat dalam bentuk paket," ujarnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku berinisial MH bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh MS, warga Malaysia. Imbalan yang dijanjikan yakni sebesar Rp 15 juta.

"Dari data penerbangan, pelaku MH memang melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Surabaya dan transit di Jakarta," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Kota Bandara Soekarno - Hatta dan Badan Narkotika Nasional, untuk di tindak lanjuti.

Untuk ancaman sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 yakni pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda Rp10 miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram, maka dikenakan pidana mati dan denda Rp10 miliar ditambah 1/3.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement