Jumat 18 Oct 2013 07:07 WIB

KY: Hakim Konstitusi Harus Diawasi

Rep: Erik Purnama Putra / Red: Djibril Muhammad
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang penyelamatan lembaga Mahkamah Konstitusi.

Peraturan baru yang diatur dalam Perppu adalah pemberian kewenangan bagi Komisi Yudisial (KY) untuk menggelar fit and proper test calon hakim konstitusi. Tidak hanya itu, didirikan pula Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang bersifat permanen dan memiliki sekretariat di gedung KY.

Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, sebagai lembaga negara KY akan menjalankan politik hukum apapun yang diambil negara.

Dalam hal ini, kata dia, sebagaimana dituangkan dalam Perppu tersebut, untuk menindaklanjutinya, dalam waktu secepatnya pimpinan akan melakukan konsolidasi internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru KY.

"Untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait, baik Pemerintah, DPR, dan MA," katanya, Jumat (18/10).

Asep melanjutkan, untuk beberapa materi Perppu, KY pun saat ini masih meraba-raba apa maksudnya dan bagaimana teknis pelaksanaannya.

Dia mencontohkan, pengawasan hakim konstitusi dilakukan secara permanen MKHK, di mana KY menjadi pembentuk dan sekretariatnya.

Mengenai materinya sendiri, menurut Asep, pada prinsipnya sejak awal KY memandang perlu dilakukan pembenahan proses rekrutmen hakim konstitusi.

Tujuannya agar MK ketika bekerja bisa berjalan lebih independen, mempunyai parameter yang lebih terukur, prosesnya lebih transparan dan publik lebih diberi ruang untuk berpartisipasi.

Adapun mengenai pengawasan hakim konstitusi, ia menilai, memang harus dibentuk lembaga pengawas eksternal yang bersifat permanen dan dapat mengawasi etika dan perilaku hakim konstitusi. "Perilaku itu dipantau secara terus-menerus baik di dalam maupun luar sidang," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement