Kamis 17 Oct 2013 20:47 WIB

Penahanan Andi Bukti KPK Objektif dan Adil

Nanat Fatah Natsir
Nanat Fatah Natsir

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Rektor UIN Bandung Prof Nanat Fatah Natsir memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa KPK obyektif, adil dan tidak diskriminatif. KPK sekali lagi menunjukkan kehebatannya," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Kamis.

Nanat berharap KPK dan pengadilan kasus Hambalang bisa benar-benar bertindak adil. Apabila Andi Mallarangeng tidak bersalah, maka dia harus dibebaskan.Sebaliknya, apabila Andi Mallarangeng betul-betul bersalah dalam kasus Hambalang, maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK resmi menahan tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng.

"Saudara-saudara, hari ini saya mulai ditahan oleh KPK. Sesuai ketentuan KPK, saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini. Saya berharap agar segera ada peradilan yang adil, kebenaran terungkap, yang benar dikatakan benar yang salah ya salah," kata Andi setelah diperiksa selama sekitar enam jam di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis.

Andi mengenakan jaket tahanan saat keluar dari gedung KPK ditemani oleh tiga orang pengacaranya Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP Pangaribuan."Tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Johan Budi.

KPK sudah memeriksa Andi sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan pekan lalu sebelum dia ditetapkan ditahan.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Terkait kasus itu, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement