Kamis 17 Oct 2013 14:34 WIB

BPK: Keluarga Gatot Dapat Rp 2 Juta per Bulan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Foto Gatot dan Holly
Foto: Republika Online/Wahyu Syahputra
Foto Gatot dan Holly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekali pun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima surat resmi dari polisi, namun BPK sudah memiliki rencana terkait gaji yang akan diterima keluarga Gatot Supiartono jika diberhentikan secara sementara oleh BPK.

Sekretaris BPK, Hendar Ristiawan, mengatakan masalah penggajian itu mengacu kepada PP nomor 4 tahun 1966 mengatur tentang pemberhentian sementara pegawai dari jabatan pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam PP itu sudah diatur bahwa seorang pegawai negeri yang dibebaskan tugaskan sementara dari jabatannya, maka akan diberikan 50 persen dari gaji pokok. ''Gaji Gatot Rp 4 juta, berarti Rp 2 juta yang akan diberikan ke keluarga,'' kata dia, Kamis (17/10).

Hendar menjelaskan, gaji tersebut tidak termasuk tunjangan Gatot yang merupakan seorang auditor senior di BPK. Dalam artian, BPK hanya memberikan setengah gaji pokok tanpa tunjangan.

Terkait Surya, Hendar menyatakan tidak mengenal orang tersebut yang sekarang sudah menjadi tersangka di Mapolda Metro Jaya. Hendar hanya menjelaskan, Gatot memang memiliki supir pribadi dari BPK dan orangnya bukan Surya. ''Saya tidak mengenal Surya, saya hanya tahu supir pribadinya bernama Andi Syahputra,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement