Kamis 17 Oct 2013 09:43 WIB

Terlalu Lama Menjabat, Sekjen MK Perlu Diganti

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jabatan sekretaris jenderal (sekjen) yang diduduki Janedjri M Gaffar dinilai telah menyalahi aturan. Seharusnya, untuk pejabat tingkat esselon 1 hanya berlaku selama lima tahun, sedangkan Sekjen MK sudah menjabat selama 9 tahun.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengemukakan, Sekjen MK layak dilakukan penyegaran. Menurut dia terlalu lama di satu jabatan tidaklah sehat untuk satu lembaga sehingga pergantian seharusnya dilakukan.

"Masa jabatan Janedjri itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002 yang membatasi masa jabatan eselon I termasuk sekjen, hanya lima tahun," katanya, Kamis (17/10).

Ia mengaku telah mengirim surat edaran ke seluruh lembaga negara termasuk MK untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lima tahun. Namun, surat edaran tersebut tidak mendapatkan respon dari MK.

"Saya sudah kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tetapi mungkin surat untuk MK sampai di Sekjen sehingga tidak ada tindaklanjutnya," ungkapnya.

Seskab menjelaskan, pergantian Sekjen MK perlu disinggung di tengah wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penyelamatan MK yang akan ditandatangani Presiden SBY dalam waktu dekat.

"Kalau terkait proses pergantiannya sendiri akan diserahkan kepada pimpinan MK untuk menunjuk seseorang pengganti dan diajukan kepada Tim Penilai Akhir (TPA), dan diputus melalui Keputusan Presiden (Keppres)," katanya.

Janedjri Gaffar merupakan pejabat MK yang paling lama menjabat. Sejak MK berdiri pada 2003 lalu, ia menjabat sebagai sekjen sampai saat ini. Sebelum mengabdi di MK, Janedjri merupakan Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan MPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement