Rabu 16 Oct 2013 22:09 WIB

KPK Cegah Lagi 3 Orang Terkait Kasus Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonstop Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

Tiga orang yang dicegah, yaitu Yayah Rodiah, Dadang Priatna dan Muhammad Awaludin. "Benar, ketiganya dicegah terkait kasus dugaan suap pilkada Lebak Banten," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Yayah Rodiah sendiri hari ini diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas salah satutersangka, Susi Tur Andayani. Tiga orang saksi ini dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Sebelumnya KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus ini. Orang pertama yang dicegah yaitu Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, kemudian pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmis.

Setelah itu dua orang dicegah lagi adalah isteri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil dan sopir Akil, Daryono. KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ratu Rita pada hari ini namun tidak dipenuhi tanpa keterangan atau mangkir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement