Ahad 13 Oct 2013 10:39 WIB

Selama Cuti Bersama, Pejabat Dilarang Matikan Ponsel

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Endah Hapsari
Ponsel/ilustrasi
Foto: Antara
Ponsel/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pejabat eselon lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri diinstruksikan tetap dalam kondisi siaga penuh. Kendati tengah menikmati libur cuti bersama empat hari -- Selasa hingga Jum'at -- mereka diperintahkan tetap dalam kondisi menyala bila terjadi sesuatu ketika ada kejadian darurat, atau luar biasa.

''Cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idhul Adha 1434 H, pejabat jajaran Pemkab Boyolali dilarang untuk mematikan telepon seluler (Ponsel),'' pinta Bupati Boyolali, Seno Samudro, sebagaimana dituturkan Kepala Bagian (Kabag) Humas, Wiwis Trisiwi, Sabtu (12/10).

Larangan mematikan ponsel selama menikmati cuti libur PNS  empat hari -- kecuali kalangan guru -- sebagai langkah upaya agar diantara pejabat tetap bisa terjalin komunikasi dengan baik. Terutama bagi pejabat dinas dan instansi yang berkewenangan bisa memutus kan dengan cepat bila terjadi keadaan darurat, seperti bencana alam, misalnya.

Pejabat punya ponsel khusus yang selama ini digunakan untuk koordinasi. Ponsel ini yang harus tetap dalam kondisi on call. Sehingga nanti kalau ada kejadian mendadak dan butuh penyelesaian, bisa segera dituntaskan seketika itu juga. Jadi, tidak perlu menunda-menunda mengambil keputusan hanya lantaran menunggu keputusan seorang pejabat.

Selain itu, khusus instansi atau dinas yang berhubungan dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit dan Puskesmas, kantor layanan umum lainnya, tetap buka. Sehingga layanan masyarakat tidak terganggu.''Meski libur, petugas tetap harus ada. Ini dilakukan dengan sistim piket,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement