Ahad 13 Oct 2013 10:11 WIB

Wonogiri Kini Punya Perda Lingkungan

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Dewi Mardiani
Salah satu sudut kota Wonogiri.
Foto: id.wikipedia.org
Salah satu sudut kota Wonogiri.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri selangkah lebih maju dalam menyusun regulasi lingkungan hidup. Wilayah kabupaten kondisi alam geografis gersang,  dan pegunungan tandus itu, ini telah memiliki perangkat Perda PPLH (Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Wonogiri, Sri Wahyu Widayato, patut bersyukur daerahnya telah memiliki Perda PPLH. Menurutnya, tak semua kabupaten/kota di Indonesia memiliki seperti peraturan tersebut. ''Kami salah satu daerah yang memiliki perda lingkungan hidup,'' katanya, kemarin.

Dikatakan, penyusunan Perda PPLH harus menerapkan prinsip-prinsip objektivitas. Di antaranya, mengacu pada kondisi riil lapangan, sehingga tak harus sama persis dengan regulasi peraturan di atasnya.

Perda PPLH yang telah disahkan oleh Pemkab Wonogiri, tertuang dalam Nomor 6 Tahun 2012. Menurut Sri Wahyu Widayato, proses penyusunan perda cukup panjang. Mulai dari penyusunan draf, khususnya menyesuaikan dengan UU di atasnya, termasuk peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), hingga perda provinsi.

Ihwal terkait dengan isi perda, Sri Wahyu menambahkan, adalah berupa perlindungan atas kelestarian dan kelangsungan lingkungan hidup pada suatu daerah. Aturan itu juga mengatur hal-hal yang bersinggungan dengan konsep penyelamatan lingkungan hidup.

Lingkungan hidup itu sudah menjadi isu internasional, katanya, bukan regional atau nasional lagi. Sehingga, lanjutnya, langkah bijak seandainya setiap daerah memiliki Perda PPLH. Kabupaten Wonogiri sendiri yang lokasi geografisnya berada didaerah pegunungan gersang dan tandas, memang harus memiliki perangkat yang mengatur lingkungan hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement