REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memidanakan oknum honorer kategori 2 (K2) yang terbukti menyerahkan dokumen palsu saat verifikasi dokumen untuk mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, kemarin, menjelaskan tenaga honorer yang masuk golongan K2 telah menandatangani surat pernyataan, salah satunya bersedia dipidanakan bila dokumen yang diserahkan ternyata palsu.
"Kalau sudah menyerahkan surat pernyataan dan ternyata terbukti menyerahkan dokumen palsu, maka kami tidak segan-segan memidanakan sesuai hukum," tegas Alimuddin. Bukan hanya dipidanakan saja, lanjut Alimuddin, tetapi yang bersangkutan bila terbukti menggunakan dokumen palsu juga bisa digugurkan meskipun dinyatakan lulus tes PNS.
Hal itu dilakukan, kata Alimuddin, sebagai tindakan tegas bagi honorer K2 yang telah menyerahkan dokumen palsu. "Kami sudah menerima surat pernyataan dari honorer K2 yang telah ditandatangani di atas meterai Rp6.000. Dengan menandatangani surat pernyataan itu, maka mereka akan menerima semua konsekuensi bila terbukti menggunakan dokumen palsu," katanya.
Sementara itu, menurut Alimuddin, dua tenaga honorer K2 yang sudah masuk data base menyatakan mengundurkan diri. "Mereka datang ke BKD dan menyatakan mengundurkan diri dari data base K2. Kami tidak tahu apakah ada ancaman itu atau tidak, sehingga mereka memutuskan mengundurkan diri," ungkap Alimuddin.
Dia mengaku sesungguhnya masa sanggah dari masyarakat untuk melaporkan para tenaga honorer K2 yang menyerahkan dokumen palsu sudah melewati batas waktu. Namun, katanya, bila masyarakat memiliki bukti bahwa K2 yang diserahkan orang bersangkutan palsu, proses akan tetap dilaksanakan.