Jumat 11 Oct 2013 23:12 WIB

Blokir Rekening Akil, KPK Belum Gunakan Pasal TPPU

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) sudah sudah memblokir rekening Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif, Akil Mochtar. Pemblokiran itu dilakukan setelah Akil menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Lebak, Banten.

Namun, KPK belum mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Akil. "Saya belum cek hari ini. Sampai kemarin (Kamis), belum ada penerapan pasal TPPU ke AM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10).

Pihak Akil sempat memprotes terkait pemblokiran rekening itu. Alasannya, ia hanya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mengenai hal ini, Johan mengatakan, kewenangan KPK untuk melakukan pemblokiran kepada tersangka ada dalam UU KPK. Sehingga tidak perlu setelah tersangka dijerat dengan pasal TPPU. "Dalam undang-undang diberi kewenangan untuk pembekuan atau pemblokiran rekening itu," kata dia.

Ada beberapa rekening Akil yang diblokir. Namun Johan tak menyebutkan jumlah pastinya. Ia hanya mengatakan, jumlahnya lebih dari satu. Mengenai jumlah dana yang ada dalam rekening itu, ia mengaku, belum mendapatkan informasinya dari penyidik. 

Terkait Akil, KPK juga sudah pernah mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2012. PPATK melaporkan adanya sejumlah transaksi yang diduga mencurigakan terkait Akil. 

Laporan itu, katanya, bisa menjadi data tambahan untuk melakukan penelusuran. "Itu membuka pintu bagi KPK untuk menelusuri kasus ini sejauh mana bisa dikembangkan," kata dia. 

Mengenai informasi CV RS di Pontianak yang disebut diatasnamakan istri Akil, Johan menyangkal KPK sudah melakukan penggeledahan. Ia mengatakan, penyidik belum melakukan penggeledahan di tempat lain terkait kasus Akil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement