Jumat 11 Oct 2013 23:04 WIB

Diperiksa KPK 8 Jam, Atut: Terima Kasih, Ya

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/10). Ia berada di gedung lembaga anti-korupsi itu sekitar delapan jam.

Atut diperiksa sebagai saksi untuk Susi Tur Andayani, tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Selepas pemeriksaan Atut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.45 WIB. Ia memperlihatkan senyumannya. Namun, Atut memilih untuk irit bicara terkait pemeriksaannya.

Dengan kawalan kepolisian, Atut berjalan menuju Pajero Sport hitam yang sudah diparkir di halaman gedung KPK. Wajah Atut terlihat cemas ketika wartawan mengerubunginya dan jalannya menunju mobil terhalangi. Saat hendak masuk ke dalam mobil, ia kembali tersenyum dan melambaikan tangannya. "Terima kasih ya," kata dia. 

KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus itu. Termasuk dengan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). 

Hari ini, Wawan juga terlihat datang ke gedung KPK. Namun penyidik tidak mengkonfrontasi kakak beradik itu. "Tidak ada konfrontir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta.

Petugas KPK menangkap Wawan pada hari yang sama dengan Ketua MK non-aktif Akil Mochtar. KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 1 miliar di rumah orang tua Susi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. 

Uang itu diduga akan diberikan kepada Akil untuk pengurusan perkara sengketa Pemilukada Lebak. Akil juga diduga menerima suap dalam pengurusan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement