Jumat 11 Oct 2013 22:37 WIB

Kemendagri: Rancangan PP Aceh 95 Persen

Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengungkapkan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pemerintah Aceh sudah mencapai kemajuan signifikan selama perpanjangan masa tenang atau 'cooling down' dalam dua bulan terakhir.

"Rancangan PP sudah hampir 95 persen menuju selesai, substansi-substansi di dalamnya sudah kami bahas dalam tim bersama yang terdiri atas pihak Pemerintah Pusat (Kemendagri), Pemprov Aceh serta juga kementerian dan lembaga Pemerintah (K/L) terkait," kata Djohermansyah usai pertemuan dengan Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (11/10).

Dengan belum selesainya pembahasan tersebut, maka tim bersama sepakat untuk memperpanjang masa pembahasan selama satu bulan ke depan hingga 16 November.

"Sebelumnya masa 'cooling down' sampai 15 Oktober, sementara sekarang sudah tanggal 11 Oktober, artinya tidak mungkin empat hari ini kami selesaikan dari segi sisa substansi pembahasan," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.

Lebih lanjut Djohermansyah menjelaskan substansi pembahasan yang belum mencapai kesepakatan antara lain terkait pelimpahan kewenangan pertanahan yang akan diberikan dari Pusat kepada Kanwil dan Kandep di Aceh.

Selain itu juga soal bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas terkait peraturan batas wilayah pengelolaan laut oleh daerah sepanjang 12 mil laut.

Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan wilayah kewenangan pengelolaan laut oleh daerah yaitu 12 mil laut untuk provinsi dan 1/3-nya (atau 4 mil) untuk kabupaten/ kota.

"Kalau yang 12 mil laut itu sudah sepakat 70 persen (Pemprov) Aceh dan 30 persen oleh Pusat. Kemudian yang di atas 12 mil laut itu belum ada aturan main pembagian hasilnya seperti apa," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Zaini Abdullah mengatakan pembahasan tersebut masih memerlukan penyelesaian terkait pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemprov Aceh.

"Kami perlu menghaluskan yang perlu dihaluskan, sebelum (rancangan PP) ditandatangani bersama. Ini akan selesai segera, tidak akan memakan waktu lama," kata Zaini ketika ditemui secara terpisah usai pertemuan.

Pemerintah dan pihak Aceh sepakat untuk memperpanjang lagi masa pembahasan guna mencapai kesepakatan terkait Rancangan PP, Rancangan Keppres, serta Revisi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 menyangkut penggunaan lambang bendera daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement