Jumat 11 Oct 2013 19:00 WIB

KPK: Penyidik Punya Alasan Tak Tahan Andi Mallarangeng

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng dapat melenggang pulang karena tak ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan, Jumat (11/10).

Andi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang, Jawa Barat, di Gedung KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, memang Andi belum perlu dilakukan penahanan. Menurut dia, penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk menahan tersangka. Penahanan itu berkaitan dengan kepentingan penyidikan. "Penyidik menyimpulkan Andi belum diperlukan untuk penahanan," kata dia. 

Padahal, Ketua KPK Abraham Samad sempat menjanjikan penyidik untuk memeriksa Andi sebagai tersangka. Ia juga mengindikasikan para tersangka akan segera ditahan.

Apalagi, laporan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ada di tangan KPK. Namun, penyidik ternyata masih menganggap Andi tidak perlu ditahan. "Memang ada rencana, tapi setelah pemeriksaan Jumat ini, rencana itu belum terjadi. Bukan tidak," kata Johan.

Johan mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik bisa menemukan data dan informasi baru. Baik itu berasal dari keterangan saksi atau pun dari bukti yang diperoleh penyidik.

Menurut dia, penyidik bisa mendalami temuan baru itu dengan kembali memanggil saksi atau tersangka. "Sebelum memanggil tersangka dan melakukan penahanan," ujar dia.

Johan membantah jika KPK tidak mempunyai bukti yang cukup untuk kemudian menahan Andi. Menurut dia, bukti itu terkait dengan penetapan tersangka. Ia mengatakan, KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka.

Mengenai penahanan Andi, Johan tidak bisa memastikannya. Pun kapan Andi kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Belum ada jadwalnya," kata dia.

Mengenai pemberkasan Andi, Johan juga masih belum mengetahui informasinya. Ia mengatakan, semua itu ada ditangan penyidik. Johan mengatakan, penyidik berusaha untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Hambalang ini sehingga bisa segera masuk ke tahap persidangan.

KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 7 Desember 2012. Setelah itu, ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp 2,5 triliun ini KPK juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement