Jumat 11 Oct 2013 18:40 WIB

Presiden: Pemanggilan Hakim Mahkamah Konstitusi Tak Perlu Izin

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: Rumgapres
Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemeriksaan pejabat negara dan juga hakim konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memerlukan izin Presiden, sehingga bila ada yang perlu menjalani pemeriksaan dapat langsung dilakukan.

"Saya merespons apa yang menjadi isu di tingkat masyarakat baik media konvensional, media sosial dan percakapan langsung perihal apakah perlu izin presiden jika KPK memanggil seorang hakim konstitusi untuk dimintai keterangannya," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Jumat malam.

Presiden mengatakan telah mencek kepada Mensesneg Sudi Silalahi apakah ada surat permintaan izin yang dilayangkan KPK kepadanya terkait hal tersebut dan hingga saat ini belum ada. "Apa yang berlangsung selama ini jika KPK ingin memanggil siapapun di negeri ini tidak diperlukan izin presiden," katanya.

Kepala Negara menambahkan, "dulu pernah kepolsiian dan kejaksaan ketika akan memanggil dan memeriksa pejabat negara, harus mendapatkan izin Presiden, sekarang itu pun tidak diperlukan karena itu yang berlaku. Izin dari saya manakala KPK memanggil hakim konstitusi tidak diperlukan."

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement