Jumat 11 Oct 2013 17:24 WIB

Pusdokkes: DNA Narkoba MK Tentukan Pemilik Barang

DNA (ilustrasi)
DNA (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Brigjen Pol Arthur Tampi, mengatakan pemeriksaan DNA atas barang bukti narkoba yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, akan menentukan pemilik barang haram itu.

Dari hasil identifikasi DNA barang bukti itu, pihak Pusdokkes Polri nantinya akan membuat profil yang dicocokkan dengan profil pembanding. "Nantinya akan diketahui siapa profil yang cocok, ya itulah pemilik barang," kata Arthur di Jakarta, Jumat (11/10).

Pemeriksaan DNA barang bukti berupa empat linting ganja yang ditemukan saat penggeledahan Jumat (4/10) lalu itu akan berlangsung sekitar dua minggu. Pihaknya bekerja profesional dalam melakukan pemeriksaan DNA meliputi tes jaringan dari sidik jari, kulit maupun cairan tubuh dalam barang bukti narkoba itu. "Kalau profil pembanding urusannya penyidik BNN, kita hanya melaksanakan pemeriksaan yakni membuat profil DNA barang bukti," jelasnya.

Meski demikian, dia mengaku bisa saja nantinya mendapatkan DNA penyidik yang mengamankan barang haram tersebut jika cara pengambilannya tidak benar. "Tentunya juga sangat tergantung bagaimana cara pengambilan barang bukti pada saat itu. Mungkin kalau cara pengambilannya tidak baik, yang kita dapat justru profil dia (penyidik/penggeledah). Makanya akan kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, BNN menyerahkan barang bukti berupa tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai seberat 1,2804 gram serta pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil ungu seberat dan pil hijau 0,2784 gram dan hijau seberat 0,2083 gram ke Pusdokkes, Kamis (10/10) untuk diidentifikasi kepemilikannya melalui DNA yang ada pada barang bukti tersebut.

Penyerahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penelusuran kepemilikan barang haram itu meski Akil Mochtar telah dinyatakan negatif tidak menggunakan narkoba. BNN mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki barang bukti tersebut bisa sampai di ruangan Akil Mochtar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement