Jumat 11 Oct 2013 12:32 WIB

Adnan Buyung Akui Diminta Jadi Pengacara Adik Ratu Atut

Adnan Buyung Nasution
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution diminta untuk menjadi pengacara tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana yang biasa dipanggil Wawan. "Dua hari lalu istrinya (Wawan) ada di Amerika, lantas menghubungi saya untuk bisa membela suaminya, istrinya kemarin pulang untuk urus suaminya," kata Adnan Buyung di gedung KPK Jakarta, Jumat (11/10).

Istri Wawan adalah Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang pada Kamis (10/10) juga telah menjenguk Wawan di rumah tahanan KPK. "Dia (Airin) adalah Walikota Tangsel yang berbatasan dengan rumah saya dan banyak bantu saya terkait urusan tanah, saya tahu dia sedang susah karena suaminya ditahan jadi saya merasa terpanggil," ungkap Adnan.

Adnan mengaku masih akan berkonsultasi dengan Wawan terkait kasusnya sehingga belum dapat memberikan banyak informasi. Sebelumnya Efran Helmi Juni mengaku sudah ditunjuk sebagai pengacara Wawan.

Efran mengatakan bahwa Wawan hanya menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara bukan untuk keperluan di MK. Airin sendiri diketahui dari Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) Airin tertanggal 24 Agustus 2010 memiliki harga hingga mencapai Rp 103 miliar.

Suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditangkap KPK pada Kamis (3/10) malam dan menjadi tersangka pemberi suap kepada ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan kepala daera (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Wawan di Jalan Denpasar VIII no 35, Kuningan Jakarta, kantor Wawan PT Bali Pasific Pragama yang terletak di Gedung The East lantai 12 no 5 Mega Kuningan Jakarta Selatan serta kantor Wawan lain di Serang dengan menyita sejumlah dokumen.

Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap. KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement