Kamis 10 Oct 2013 23:49 WIB

Solusi Mendagri Soal Penanganan Sengketa Pilkada

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengusulkan agar pengadilan tinggi untuk menangani sengketa pilkada kabupaten/kota. Sedangkan Mahkamah Agung menangani sengketa pilkada provinsi. Usulan tersebut sudah lama diajukannya sebelum adanya kasus Akil Mochtar yang ditangkap KPK.

"Sebelum kasus ini, kita sudah megnajukan agar sengketa pilkada diselesaikan di pengadilan tinggi untuk tingkat kabupaten/kota, sedangkan MA untuk tingkat provinsi," katanya, Kamis (10/10).

Ia mengatakan tak akan banyak perubahan mekanisme dalam penyelesaian sengketa pilkada meski lembaganya berbeda. Yang berubah adalah keefisienan dan keefiktifan penyelesaian sengketa. 

Sengketa pilkada seringkali membuat pihak yang berselisih mengeluarkan dana tak sedikit. Sebab, para pihak yang bersengketa harus membawa semua berkas dan bukti termasuk saksi yang dianggap mendukung ke MK yang ada di Jakarta. 

Menurutnya, wacana itu sudah mendekati final lantaran sudah dibahas sejak Januari lalu. Dituangkan dalam rancangan undang-undang pemerintahan daerah merevisi UU No 32/2004.

Sebab, ia menilai persoalan tersebut berakar dan dimulai saat proses pilkada dilakukan. "Itu semua diawali proses pilkada yang cost-nya besar, belum ke MK-nya, bawa saksi, bawa barang bukti. Bayangkan kalau pihak yang bersengketa berasal dari puncak jaya, Papua, biayanya bisa besar,” katanya. 

Menurutnya, dengan perubahan tersebut diyakini akan menghemat biaya sang calon yang bersengketa. Sekaligus bisa lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan sengketa pilkada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement