Kamis 10 Oct 2013 20:35 WIB

BNN Tes DNA Narkoba di Ruang Kerja Akil Mochtar

Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (kiri) bersama tim didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (tengah) dan petugas BNN menunjukkan barang bukti rambut tersangka Akil Mochtar yang disegel dalam amplop di kantor Komisi Pembe
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (kiri) bersama tim didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (tengah) dan petugas BNN menunjukkan barang bukti rambut tersangka Akil Mochtar yang disegel dalam amplop di kantor Komisi Pembe

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional menyerahkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri untuk dites DNA.

"Kami menyerahkan barang bukti di ruangan MA untuk diindentifikasi DNA yang ada di barang tersebut," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sumirat mengatakan penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penelusuran kepemilikan empat linting ganja dimana salah satunya merupakan bekas pakai, sementara Akil Mochtar telah dinyatakan negatif tidak menggunakan narkoba.

Dia berharap tim Pusdokkes bisa mengidentifikasi dan menganalisis DNA yang ada pada barang bukti tersebut, sehingga bisa diketahui kepemilikannya."Diharapkan bisa teridentifikasi, barang itu milik siapa," katanya.

Terkait pemeriksaan DNA dari pihak tersangka, Sumirat mengaku belum memutuskan langkah selanjutnya."Untuk saat ini, hanya DNA dari barang bukti dulu, namun bila perlu dimungkinakan akan dilakukan juga," katanya.

Dia menyebutkan barang bukti berupa narkoba tersebut, diantaranya tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai seberat 1,2804 gram serta pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil ungu seberat dan pil hijau 0,2784 gram dan hijau seberat 0,2083 gram.

Sumirat juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki barang bukti tersebut bisa sampai di ruangan Akil Mochtar.Dia menduga adanya pihak-pihak yang berperan akan keberadaan barang bukti tersebut bisa sampai ke ruang ketua peradilan tertinggi di Indonesia.

"Kita akan memeriksa petugas MK selaku pihak yang menyerahkan barang bukti serta pihak yang menyaksikan penggeledahan oleh KPK di ruangan itu," katanya.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 miliar yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9".

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement