REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan Akil Mochtar patut diselidiki untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh suap.
"Kiranya perlu dilakukan eksaminasi oleh MK terhadap kasus pilkada yang diputus Akil agar menghindari terjadinya dugaan suap di dalamnya," kata Ray Rangkuti ketika dihubungi, Kamis (10/10). Ray menuturkan putusan MK memang bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dimungkinkan mengembalikan putusan yang sudah dijatuhkan.
Hanya saja, putusan tersebut perlu dilihat agar tidak ada suatu hal yang bermasalah di dalamnya. "Terutama bagi kasus yang kini masih diproses," ujarnya. Ray menuturkan putusan terakhir yang diketok Akil adalah sengketa Pilkada Lebak dan Kota Tangerang.
Untuk kasus Pilkada Lebak, Akil terbukti menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardhana. "Untuk kasus Pilkada Kota Tangerang, adanya putusan sela. itu perlu juga dilihat dugaan dibaliknya," ujarnya.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jaka Badranaya menuturkan sejumlah pihak yang pernah merasa dirugikan oleh keputusan Akil Mochtar dalam penyelesaian sengketa pilkada bisa melakukan pelaporan ke KPK. Apalagi, dengan terbongkarnya kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar, terkuak dugaan suap terjadi juga dalam kasus pilkada lainnya.
"Indikasi suap pasti ada terjadi, termasuk banyak pihak yang bercerita soal itu saat ini. Maka itu, pihak yang memang memiliki bukti dan dirugikan, bisa melakukan pelaporan. Sebab ini adalah momentum yang tepat untuk membersihkan kasus suap di MK," katanya.
Jaka berharap dengan adanya laporan itu, maka nantinya akan dilakukan peninjauan ulang terhadap kasus tersebut dan diselidiki oleh KPK dalam membantu membongkar kasus suap di MK. "Kita berharap MK bersih dari kasus suap," tegasnya.