Kamis 10 Oct 2013 17:02 WIB

DPRD Bahas Perda Budaya

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi
Foto: bekasikota.go.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR -- Banyak peninggalan sejarah Kota Bekasi yang terancam punah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wacanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut, melalui Badan Legeslasi Daerah (Banleg) dan beberapa pemerhati budaya di Bekasi, disinyalir dapat dijadikan payung guna melindungi keberadaan peninggalan bersejarah tersebut.

Menurut anggota Banleg DPRD Kota Bekasi, Enie Widhiastuti kepada Republika, Kamis (10/10), perda tersebut nantinya akan dinamai perda pelesetarian dan pengelolaan cagar budaya.

Ada pun proses pembuatan perda ini, ia melanjutkan, saat ini sudah masuk pada tahapan ekspos naskah akademik antara Banleg dengan beberapa pemerhati budaya Bekasi.

Selanjutnya kata Enie, Banleg dan pemerhati budaya Bekasi akan turun ke lapangan untuk melihat peninggalan bersejarah yang ada.

"Kita punya banyak peninggalan bersejarah. Agar peninggalan tersebut tetap ada kita perlu menjaganya. Dengan apa menjaganya, ya dengan dibuatkan aturan. Sehingga tidak ada seorang pun yang bisa dengan mudah mengotak-atik peninggalan tersebut," ujarnya.

Ddalam perda tersebut, peninggalan bersejarah yang ada, akan dikelompokan dalam empat kelompok. Mulai dari benda, sturktur, kawasan dan bangunan. "Kategorinya ada empat macam. Pengklasifikasian ini kita lakukan guna mempermudah pendataan," katanya.

Ditegaska dia, perda budaya merupakan hal mendesak bagi Kota Bekasi. "Ini kebutuhan. Jangan sampai masyarakat Bekasi kehilangan identitasnya," katanya.

Saat ini berdasarkan data yang ada, Enie mengatakan, di Bekasi ada sebanyak ratusan peninggalan bersejarah di Kota Bekasi. "Rumah adat kita ada 100 lebih yang tersebar dibeberapa wilayah di Kota Bekasi. Belum lagi berupa bangunan atau monumen," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement