REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Tatang Soemantri menegaskan pengendara roda dua dan roda empat di bawah usia akan ditindak.
"Kami ingatkan lagi kepada orangtua agar mengawasi anak dengan baik, pengendara yang belum memenuhi umur akan kami tindak," katanya di Bengkulu, Kamis (10/10).
Ia mengatakan, tingginya kasus kecelakaan lalulintas akibat pengendara yang lalai membuat penertiban terhadap pengendara usia bawah umur akan ditingkatkan. Termasuk di Bengkulu, katanya, banyak pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi sudah mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat.
"Kalau ada anak yang membawa kendaraan berarti orangtuanya juga tidak bertanggungjawab," tambahnya.
Tatang mengimbau para orangtua agar mengantarkan anak-anaknya ke sekolah, daripada membawa kendaraan sendiri dengan resiko tinggi. Menurut data Kepolisian Daerah Bengkulu, jumlah kasus tilang kendaraan kurun Januari hingga awal Oktober 2013 terdapat sebanyak 16 ribu kasus.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Benny Ali mengatakan sudah meningkatkan sosialisasi atau penyuluhan tertib lalu lintas dan aman berkendara kepada pelajar di seluruh tingkatan di daerah itu. "Kami bekerja sama dengan dinas pendidikan dan kebudayaan untuk sosialisasi tertib lalu lintas dan aman berkendara," katanya.
Seluruh sekolah mulai dari SD hingga SMA menjadi sasaran sosialisasi tentang peraturan aman berkendara dan pentingnya mematuhi lalulintas. Seluruh sekolah di kabupaten dan kota menurutnya menjadi sasaran program tersebut.
Bagi pelajar yang belum memenuhi syarat dan tidak cukup umur agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, tapi menggunakan angkutan umum. "Kalau di kota sudah banyak angkutan umum, kalau di desa agar orangtua bisa mengantar anaknya ke sekolah," ujarnya.