REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat sepanjang Januari-September 2013 sebanyak 78 orang petani di berbagai kabupaten/kota menjadi tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Beberapa di antaranya adalah pengedar dan sebagian besar pemakai yang telah kecanduan," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah, di Pekanbaru, Kamis.
AKBP Hermansyah mengatakan Provinsi Riau selama ini menjadi daerah yang rawan penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang. Hal itu disebabkan lebih dari 1.600 kilometer garis pantai membuat perairan Riau sulit diawasi maksimal.
''Luasnya garis pantai membuat kasus narkoba di berbagai daerah kabupaten/kota di Riau berkembang pesat dan akhirnya merambah berbagai kalangan dan golongan termasuk petani,'' katanya.
Data Ditresnarkoba Polda Riau menyebutkan bahwa sejak Januari hingga September 2013 sudah terjadi 730 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 1.048 orang.
"Angka itu jauh meningkat dibanding kasus yang terjadi pada 2012 dengan rentang waktu yang sama,'' kata Hermansyah. ''Jumlahnya hanya 465 kasus dengan tersangka 745 orang.''