REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pertemuan dengan beberapa mantan hakim konstitusi, Rabu (9/10) malam. Pertemuan itu terjadi secara tertutup di ruang rapat lantai 11 Gedung MK.
Mantan hakim konstitusi yang datang, antara lain AS Natabaya, Mohammad Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan. Mantan Ketua MK Mahfud MD juga sempat hadir. Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, dan panitera MK, Kasianur Sidauruk.
"Senior berkeinginan bertemu. Kami diskusikan perkembangan yang terjadi terkait peristiwa yang sekarang menggemparkan," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, selepas pertemuan.
Peristiwa 'menggemparkan' itu adalah penangkapan terhadap Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status ketua MK non-aktif itu sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Akil diduga menerima suap terkait perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan juga Lebak, Banten. Hakim konstitusi lainnya langsung bergerak menyikapi kejadian itu.
Hamdan mengatakan, dalam pertemuan dengan para senior itu dibahas mengenai rencana pembentukan majelis etik. Ia mengatakan, pada periode sebelumnya, majelis etik ini belum terpikirkan oleh para senior.
Kasus yang menyeret Akil mulai kembali membuka perlunya pengawasan etik terhadap hakim konstitusi. "Mereka sangat setuju dengan rencana MK membentuk majelis etik," katanya.