Rabu 09 Oct 2013 21:53 WIB

Diduga Terima Uang, Direktur Perdata Kemenkumham Mundur

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Amir Syamsuddin (kanan)
Foto: Antara
Amir Syamsuddin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lilik Sri Haryanto, diduga menerima gratifikasi berupa uang besar Rp 95 juta. Lilik pun menyatakan mengundurkan diri.

"Permohonan pengunduran diri saudara Lilik dari jabatannya sebagai Direktur Perdata, Direktorat Jenderal AHU sedang dipertimbangkan," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (9/10).

Penerimaan uang ini diduga terkait dengan penempatan notaris di beberapa wilayah. Kasus ini terungkap dari adanya laporan yang diterima Wakil Menkumham, Denny Indrayana yang ditindaklanjuti tim pemeriksa dari Irjen Kemenkumham.

Tim pemeriksa menanyakan mengenai adanya laporan penyerahan uang kepada Lilik dan Lilik pun mengakui telah menerima amplop coklat yang berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya.  Menurut Amir, proses investigasi dilakukan mulai Jumat (4/10).

Tim pemeriksa juga mendatangi kediaman Lilik dan menghitung uang dalam amplop tersebut yang ternyata berisi sebanyak Rp 95 juta. Maka itu, Amir membantah adanya kabar yang menyatakan Lilik tertangkap tangan menerima uang tersebut oleh Denny Indrayana.

Amir juga telah memerintahkan kepada Lilik untuk melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah penertiban di internal Kemenkumham juga diklaim telah dilakukan.

Akibatnya, Lilik pun mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Menkumham, Amir Syamsudin. Saat ini pengunduran diri Lilik tengah dipertimbangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP mempersilahkan Lilik maupun pihak Kemenkumham untuk melaporkan penerimaan uang. Nantinya, KPK akan mengkaji apakah uang tersebut gratifikasi atau suap. "Sampai hari ini kami belum terima laporannya," ujar Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement