Rabu 09 Oct 2013 21:29 WIB

Terkait Akil, KPK Belum Temukan Kasus Suap Pilkada Lain

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga mobil mewah milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar, terkait kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak dan Gunung Mas.

KPK membantah penyitaan ini karena Akil diduga terlibat dalam penanganan sengketa pilkada di daerah lain. "Belum ada kesimpulan AM (Akil Mochtar) terkait dengan sengketa pilkada di daerah lain. Penyitaan tiga mobil ini karena terkait kasus yang sedang disidik KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi yang dihubungi, Rabu (9/10).

Johan menjelaskan tiga mobil yang disita masih terkait dengan penyidikan kasus suap sengketa pilkada di Lebak dan Gunung Mas. Saat ditanya apakah Akil pernah menerima uang sebelum penangkapan terkait penanganan sengketa pilkada di dua daerah ini, ia mengatakan tidak tahu karena sudah masuk materi penyidikan.

Mengenai kemungkinan tim penyidik menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia mengatakan sepanjang penyidik menemukan bukti- bukti awal terjadinya TPPU maka hal itu sangat dimungkinkan. Namun sampai saat ini, tim penyidik belum menyimpulkan kasus yang menjerat Akil dapat disangkakan dengan TPPU.

Bukti-bukti awal TPPU ini, lanjutnya, sesuai dengan UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU tersebut, indikasi TPPU adalah adanya upaya untuk menyamarkan dan mengubah bentuk harta kekayaannya.

Apakah tiga mobil ini termasuk upaya untuk menyamarkan harta kekayaan Akil, lagi-lagi ia enggan menjawabnya. "Kita tidak pernah ngomong begitu. Tidak tahu, itu terlalu masuk ke materi," kelit Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement