REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.
Tim penyidik KPK juga akan memeriksa Atut sebagai saksi pada Jumat (11/10) mendatang. "Ratu Atut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) pada Jumat, 11 Oktober 2013," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).
Johan mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Atut telah dikirimkan pada Rabu (9/10) untuk pemeriksaan pada Jumat (11/10) nanti. Pemeriksaan Atut terkait dengan penyidikan KPK dalam penanganan perkara pilkada di Lebak di MK.
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah merupakan kakak dari tersangka pemberi suap dalam kasus ini yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar Nomor IV Nomor 35, Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama tersangka lainnya.
Dalam kasus suap sengketa pilkada Banten, KPK menetapkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan pengacara yang juga Caleg dari PDI Perjuangan di Kota Bandar Lampung, Susi Tur Andayani sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi suapnya adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani dan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Barang bukti yang disita tim KPK yaitu uang dalam travel bag berisi sebanyak Rp 1 miliar.
KPK juga menangkap terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dengan Akil juga sebagai tersangka penerima suap bersama dengan anggota DPR Fraksi Golkar, Chairun Nisa.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya dengan barang bukti uang sekitar Rp 3 miliar yaitu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornilus Nalau.