Rabu 09 Oct 2013 16:07 WIB

Berkas Perkara Tersangka Hambalang Setinggi Satu Meter

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
 Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung  Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengatakan, berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, sudah lengkap atau P21.

"Tinggi berkasnya sekitar satu meter, hari ini pelimpahan dari penyidik ke penutut umum," kata kuasa hukum Deddy Kusdinar, Rudi Alfonso yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).

Rudi menuturkan, pemeriksaan terhadap kliennya pada hari ini merupakan pemeriksaan terakhir dalam proses penyidikan di KPK. Selanjutnya Deddy akan menghadapi persidangan pada awal bulan depan nanti. Sebab, proses penuntutan berlangsung sekitar dua pekan sampai berkasnya dikirimkan ke persidangan.

Penahanan Deddy akan selesai pada Jumat (11/10) depan, sesuai dengan penahanan 120 hari dalam proses penyidikan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena tahap penyidikan sudah selesai maka selanjutnya penuntutan, surat dakwaan harus jadi dalam 14 hari namun biasanya tidak sampai 14 hari setelah itu bisa dilakukan persidangan," ujarnya menjelaskan.

Deddy berkata, mengenai keterlibatan pihak-pihak lain, kliennya telah menyampaikannya kepada para penyidik dalam setiap pemeriksaan. "Saya kira penyidik juga menemukan banyak hal baru dalam pengembangan itu. Dan kita tunggu dalam proses persidangan juga akan terungkap apa yang terjadi dalam perkara ini," jelas Rudi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana di Bukit Hambalang, Bogor. Salah satunya adalah Deddy Kusdinar yang sudah ditahan KPK. Sedangkan dua tersangka lain, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor belum ditahan.

Andi Mallarangeng dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (11/10) besok lusa. Usai pemeriksaan sebagai tersangka, diperkirakan Andi akan langsung dilakukan penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement