REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Berkas perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AU berinisial RBW di kamar kosan yang berada di Gang Narpan RT04 RW04 Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, sudah diserahkan ke POM TNI AU oleh Polrestabes Bandung, Rabu.
"Benar, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, kami sudah serah terimakan berkas perkaranya kepada POM AU di Polrestabes Bandung," kata Kasatreskrim Polsrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko, di Jalan Elang Kota Bandung, Rabu.
Dikatakannya, dengan sudah diserahkannya berkas perkara tersebut ke POM TNI AU, maka selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh institusi dari pelaku penembakan tersebut.
Penyerahan berkas perkara itu, menurutnya, dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer atau Pasal 64 ayat 1. "Jadi, setelah berkasnya diserahkan ke mereka, maka saat ini untuk otoritas penyelidikannya bukan lagi wewenang kami (polisi)," katanya.
Akan tetapi, kata Wisnu, walaupun berkas perkara sudah diserahkan ke POM TNI AU, pihaknya tetap akan membantu pengejaran kepada pelaku. "Oh iya, tentunya kalau kami dibutuhkan oleh mereka, maka kami nyatakan siap membantu," ujar dia.
Menurut dia, berkas perkara tersebut berisikan tentang kronologi penembakan yang diduga dilakukan oleh RBW di sebuah kamar kosan. Sementara itu, hingga saat ini kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Dan dua saksi yang kami periksa ialah saksi korban yakni Ade dan Mumung, sisanya saksi yang melihat kejadian tersebut," kata dia.
Pihaknya menambahkan, untuk hasil visum, autopsi dan uji balistik, Polrestabes Bandung juga akan segera menyerahkan hasil itu ke POM TNI AU dalam waktu dekat ini.