REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA---Forum Pemantau Independen (FPI) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan tiga calon anggota legislatif yang masuk daftar calon tetap, mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013.
"Setelah melakukan investigasi, kami menemukan adanya tiga orang yang dinyatakan lulus berkas oleh panitia penerimaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ternyata yang juga tercatat sebagai calon legislatif untuk Pemilu 2014," ungkap Koordinator FPI, Hendri Sutrisno.
Selain itu, FPI juga menerima pengaduan baik bersifat administrasi, maupun terkait indikasi percaloan yang dilakukan oknum tertentu, katanya.
Bahkan, kata Hendri, ketiganya sudah masuk dalam DCT yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara. "Ketiganya berasal dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. Ini jelas bertentangan dengan salah satu syarat yang mereka tandatangani," kata Hendri.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani setiap peserta CPNS, lanjut Hendri, tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai partai yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. "Menjadi calon anggota legislatif jelas harus menjadi anggota partai politik. Ini sudah bertentangan dengan salah satu persyaratan sebagai peserta CPNS karena sudah menyalahi salah satu persyaratan, seharusnya digugurkan," ungkap Hendri.
Selain menemukan tiga calon anggota legislatif yang mendaftar CPNS, lanjut Hendri, FPI juga menemukan adanya pelamar yang dinyatakan lulus berkas, namun kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang tertera pada lampiran pengumuman. "Tenaga teknis analisis kepegawaian dengan kualifikasi pendidikan sarjana administrasi negara, tapi kenyataannya yang melamar dari sarjana ilmu pemerintahan dan dinyatakan lulus," katanya.