Rabu 09 Oct 2013 06:45 WIB

Nasdem Pecat Caleg Terlibat Narkoba

  Ketua Umum Nasdem Surya Paloh
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Umum Nasdem Surya Paloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem memberhentikan dengan tidak hormat Zachbidien Jis Habie, caleg DPR NasDem untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (9/10), menyatakan pemecatan kader itu karena tertangkap polisi saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kompleks PAM Kota Makassar, Sulsel, Selasa (8/10) sore.

"Saya telah berulangkali menegaskan tidak ada toleransi maupun pembelaan apapun terhadap kader apalagi seorang caleg yang kedapatan menggunakan narkoba. Saya sebagai ketua umum partai memecat yang bersangkutan dengan secara tidak hormat," tegas Paloh.

Ia mengaku sangat terkejut dan menyesalkan adanya caleg NasDem yang terjerat kasus narkoba. Oleh karena itu Paloh meminta aparat kepolisian memproses Zachbidien sesuai hukum yang berlaku. "Saya berharap kasus ini dapat segera dituntaskan tanpa ada yang disembunyikan," ujar Paloh.

Pendiri Partai NasDem ini kembali mengingatkan agar jangan ada lagi kader dan para caleg NasDem yang berulah hingga bisa mencoreng nama baik partai. "Marilah kita semua tanpa terkecuali, bersikap, bertindak, dan bergaul antarsesama di masyarakat tanpa membuat jatuh harga diri pribadi dan partai," papar Paloh.

Sebelumnya, Ketua DPP NasDem yang juga Koordinator Wilayah Sulsel Akbar Faizal membenarkan Zachbidien ditangkap saat sedang menghisap sabu, di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Makassar, Selasa siang.

Akbar mengaku sangat kecolongan dengan adanya peristiwa tersebut, mengingat proses rekrutmen caleg yang telah dilakukan sangat ketat termasuk dalam hal kemungkinan caleg adalah pengguna narkoba. "NasDem melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangkaian tes yang telah dilakukan kepada semua kadernya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement