Selasa 08 Oct 2013 23:30 WIB

Bawaslu Indikasikan DPT Tak Wajar di 3.481 Kecamatan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan daftar pemilih tidak wajar di 3.481 dari total 6.346 kecamatan di Indonesia berdasarkan data nasional yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari hasil pengawasan Bawaslu di provinsi, juga ditemukan indikasi penggelembungkan suara hampir di semua provinsi.

"Ini hasil penelusuran data pemilih nasional yang dimiliki KPU sejak 10 September. Dari total 6.346 kecamatan, ditemukan 3.338 DPS yang tidak wajar, lalu 3.481 DPSHP tidak wajar," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (8/10).

Dalam melakukan pengawasan daftar pemilih, lanjutnya, Bawaslu mengukur hasilnya dengan dua parameter. Pertama, wajar atau tidak wajar data pemilih. Kedua, tingkat akurasi dari daftar pemilih yang telah ditetapkan.

Data pemilih dinilai masih bsa ditoleransi jika 70 persen jumlah penduduk secara umum telah masuk ke dalam daftar pemilih. Dinilai tidak wajar bila jumlah penduduk yang terangkut dalam daftar pemilih jumlahnya di bawah 60 persen. Atau, jumlah data pemilih di atas 80 persen jumlah penduduk.

"Kalau di bawah 60 persen berarti banyak penduduk yang belum terdaftar sebagai pemilih. Sedangkan di atas 80 persen ada indikasi DPT belum akurat, dan rawan manipulasi misalnya ada ghost voters," jelas Daniel.

Dari 3.481 kecamatan tersebut, menurut dia banyak daftar pemilih hasil perbaikan dengan persentase kewajaran lebih dari 80 persen. Sehingga, harus dipastikan lagi di lapangan apakah ketidakwajaarn tersebut memang karena data dimanipulasi atau justru kesalahan teknis petugas.

Namun, temuan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menurutnya juga mengindikasikan hal serupa. Misalnya, di Provinsi Papua Barat dari 11 kabupaten/kota, baru sembian yang sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Dari sembilan kabupaten tersebut, ditemukan dua dengan data pemilih yang tidak wajar. Yakni Kabupaten Maybrat (95.52 persen), dan Kabupaten Tambrauw (97.03).

Persoalan yang sama juga ditemukan di Provinsi Jawa Tengah. Dari 35 kabupaten/kota yang sudah menetapkan DPT, di dua kabupaten ditemukan jumlah DPT yang tidak wajar. Yakni di Kabupaten Wonogiri (108 persen), dan Kabupaten Sragen (104 persen).

Di Provinsi Jawa Barat, bahkan ditemukan DPT yang persentasenya di atas 100 persen. Yaitu di Kabupaten Karawang (112.79 persen), dan di Bekasi (165.37 persen).

"Wajar atau tidak wajar berarti ada problem terkait akurasi dan data penduduk yang belum jelas. Mungkin ada kerja pemutakhiran belum maksimal, akibatnya data manual dengan yang dilaporkan itu berbeda," ungkapnya.

Data temuan Bawaslu tersebut, lanjut Daniel, akan direkap secara nasional dan disampaikan kepada KPU. Sehingga menjadi pertimbangan bagi KPU dalam memperbaiki DPT yang rekapitulasinya harus dikejar paling lambat 23 Oktober 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement