Rabu 09 Oct 2013 05:01 WIB

Dilaporkan ke DKPP, KPU Tuding Timsel

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)
Foto: Antara
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sudah membentuk timsel dan memberikan otoritas untuk memilih komisioner KPU Papua. "Mereka  mengerjakan sampai dengan batas kewenangan mereka menyerahkan 10 nama kepada KPU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Selasa (8/10). 

Menurutnya, hasil kerja timsel membuahkan nama-nama yang harus diperiksa KPU pusat, baik administrasi mau pun substansi. Selanjutnya dilakukan  uji kelaikan dan kepatutan. 

"Pergantian nama 10 besar calon anggota KPU dilakukan oleh timsel sendiri karena memang masih dalam zona kewenangan timsel sebab tahapan seleksi belum masuk pada tahap uji kelayakan dan kepatutan yang itu ada pada zona kewenangan KPU," jelas Arief.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Prodemokrasi Provinsi Papua melaporkan dua komisioner dan Sekjen KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Koalisi mempertanyakan keputusan KPU dalam penetapan Sombuk Musa Yosef menjadi anggota KPU Papua. 

Komisioner terlapor lainnya, Sigit Pamungkas menguatkan pernyataan Arief. Dia menjelaskan, penetapan Sombuk Musa Yosep sebagai anggota KPU Provinsi Papua melalui uji kelayakan dan kepatutan yang didasarkan pada pengajuan daftar 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua.

Sesuai Surat Tim Seleksi Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yang dijelaskan dengan surat Tim Seleksi Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013.

"Jadi tidak benar apabila Sekjen KPU dalam membuat lampiran Surat Tugas KPU No 1142/ST/VI/2013, di mana terdapat nama Musa Sombuk Yosep, tidak didasarkan pada pengajuan 10 nama calon anggota KPU Provinsi yang disampaikan oleh Timsel. Surat tugas Sekjen KPU didasarkan pada surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang telah dijelaskan dengan surat Timsel Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013," jelas Sigit. 

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga pejabat KPU tersebut akan dilanjutkan pekan depan. Sekaligus pembacaan keputusan akhir.

"Kami pertimbangkan, bukti-bukti yang disampaikan sudah cukup. Jadi sidang berikutnya Putusan, sehingga tidak perlu lagi menunggu terlalu lama," kata Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement