Selasa 08 Oct 2013 18:37 WIB

MK: Majelis Etik Dapat Mengundang Siapa Saja

Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan sesuai ketentuan, Majelis Kehormatan MK dapat mengundang siapapun sepanjang hal itu dinilai dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan kode etik hakim konstitusi.

"Majelis Kehormatan MK bisa mengundang siapapun jika untuk keperluan pemeriksaan kode etik seorang hakim konstitusi," katanya di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Bahkan, katanya, Majelis Kehormatan juga dapat mengundang BNN dan KPK, karena kedua institusi tersebut dapat dimintai keterangan yang bermanfaat dalam persidangan kode etik terkait dengan Ketua MK non-aktif Akil Mochtar.

"Pastilah, pasti diundang (BNN dan KPK, red.), karena mereka yang paling tahu dan dapat dimintai keterangannya. Majelis Kehormatan akan mencari informasi yang selengkap-lengkapnya, kepada siapa saja dia bisa diminta (keterangan, red.)," ujar Hamdan.

Dia mengatakan persidangan kode etik yang dilakukan Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu penyidikan yang dilakukan baik KPK maupun BNN.

Sebelumnya, Tim Humas MK menginformasikan bahwa dalam sidang kode etik ketiga yang akan dilangsungkan, Selasa, pukul 19.00 WIB di lantai 11 Gedung MK, terkait praktik korupsi Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, Majelis Kehormatan MK akan mengundang KPK dan BNN untuk didengarkan keterangannya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement