Selasa 08 Oct 2013 12:52 WIB

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Zulkarnaen Djabar

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Heri Ruslan
Zulkarnaen Djabar
Foto: Antara
Zulkarnaen Djabar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya.

Dengan putusan ini, Pengadilan Tinggi menguatkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama itu.

"Pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10). Putusan banding itu keluar pada 19 September lalu. Putusannya bernomor 32/Pid/Tpk/2013/PT.DKI.

Pada Kamis (30/5), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi Zulkarnaen. Hukuman itu lebih tinggi dari permintaan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan Zulkarnaen untuk membayar denda Rp 300 juta subsidair satu bulan kurungan. Sementara Dendy divonis 8 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Zulkarnaen dan Dendy juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,745 miliar. Majelis hakim menilai ayah dan anak ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b junctto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd El Fouz disebut telah mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaan tertentu. Atas upayanya itu, Zulkarnaen dan Dendy menerima keuntungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement