REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak Warteg (warung tegal). Langkah tersebut dilakukan agar tidak memberatkan pedagang kecil.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, Perda tersebut harusnya menspesifikasi apa yang dimaksud dengan Warteg. Selain itu, kata dia, omzet warteg yang dikenai pajak juga harus ditinjau kembali.
"Saya mengerti ada Warteg yang omsetnya besar tapi masih mengaku Warteg. Itu tidak apa apa (dikenai pajak). Tapi Warteg umum itu mau dipajakin apanya? Kayak kita kekurangan objek pajak saja," ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu.
Menurut dia, ketentuan dalam Perda yang menyebut pedagang Warteg akan dikutip pajak 10 persen bagi yang omsetnya Rp 540 ribu sehari atau Rp 200 juta setahun, adalah tidak tepat. Sebab, ayah tiga anak itu mengatakan, omzet Rp 500 ribu per hari itu masih termasuk kecil bila merujuk pada ketentuan yang ada di Dirjen Pajak. Karenanya, Jokowi mengatakan perda pajak tersebut harus segera direvisi.