REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menggencarkan razia penyakit masyarakat untuk mencegah terjadinya perbuatan melenggar norma adat dan agama di kota itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukittinggi, Syafnir, Senin menyebutkan, razia yang dipusatkan di dua titik yakni By Pass Aur Kuning dan daerah Benteng itu berhasil mengamankan dua orang wanita dan satu orang laki-laki.
Menurut dia, razia tersebut guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2003 tentang Penertiban, Penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Kedua wanita berprofesi sebagai pemijat tersebut dibawa ke Kantor Satpol-PP Belakang Balok. Setelah diproses dan didata oleh Penyidik Pol-PP, mereka kembali disuruh pulang," katanya.
Ia mengatakan, bahwa razia panti pijat tersebut sudah menjadi target operasi Satpol-PP.
Pada Ahad malam (5/10), katanya, pihaknya juga telah menggelar razia pekat dan berhasil mengamankan sembilan orang karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). "Sembilan orang yang tidak memiliki KTP tersebut terjaring saat Satpol-PP mengelar razia penertiban," katanya.
Menurut dia, satu dari sembilan orang tersebut adalah perempuan. "Mereka diminta membuat surat perjanjian supaya membawa KTP saat berpergian," lanjutnya.
Razia awalnya dipusatkan di tempat hiburan dan hotel melati, yang berpotensi tempat terjadinya perbuatan yang melanggar asusila, norma adat dan agama.
Di sejumlah titik yang dirazia, tim terdiri dari Satpol-PP, TNI dan Polri tidak menemukan adanya perbuatan yang melanggar kesopanan, namun sembilan orang diamankan karena tidak memiliki KTP.