Senin 07 Oct 2013 20:34 WIB

Pakar: Presiden Keluarkan Perppu, Risikonya Impeachment

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Dewi Mardiani
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan Presiden harus berhati-hati jika ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK).

Diakuinya, Perppu merupakan hak subjektif presiden. Namun, keinginan Presiden untuk menunjuk Komisi Yudisial mengawasi MK itu sudah menjadi materi UUD 1945. "Kalau Perppu yang dikeluarkan Presiden itu oleh DPR dianggap melanggar undang-undang, maka DPR bisa melakukan impeachment terhadap Presiden. Namun kalau DPR setuju, Perppu tersebut bisa menjadi undang-undang," kata Irman, Senin (7/10).

Makanya, ujar Irman,  Presiden harus hati-hati kalau ingin mengeluarkan Perppu sebab ancamannya impeachment. Namun malah banyak menteri yang mendukungnya, seolah-olah mereka ingin  menjatuhkan Presiden padahal resikonya  ditanggung Presiden sendiri.

DPR, terang Irman, juga tidak  boleh memberikan masukan ke Presiden soal isi Perppu. DPR itu tugasnya menyetujui atau menolak Perppu yang dibuat Presiden, bukan ikut memberikan masukan. "Kalau DPR membantu Presiden menyusun Perppu, maka sebaiknya DPR dibubarkan saja. Haram parlemen ikut bantu Presiden menyusun Perppu," kata Irman.

Untuk mengatasi persoalan di MK, kata Irman, jalan terbaik melalui amandemen UUD 1945. "Hanya MPR yang bisa mengamandemen UUD, bahkan MPR juga bisa menghilangkan MK namun sayangnya mengumpulkan anggota MPR itu  susah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement