Senin 07 Oct 2013 20:19 WIB

Bawa Samurai Saat Menonton Sepak Bola, Remaja Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Berbagai macam pedang samurai
Foto: Wordpress
Berbagai macam pedang samurai

REPUBLIKA.CO.ID,  PALEMBANG -- Terdakwa pemilik senjata tajam jenis samurai didakwa Jaksa penuntut umum Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Iskandarsyah Alam dalam surat dakwaannya menyatakan Setiawan alias Asep Bin Marjani (17) pada 24 Agustus 2013, sekitar 15.30 WIB di Jalan Gubernur H A Bastari atau tepatnya di pintu gerbang Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring tanpa hak memasukkan senjata tajam wilayah Indonesia sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Terdakwa berstatus pelajar ini ditangkap aparat kepolisian yang melakukan razia pada pintu masuk stadion menjelang pertandingan sepak bola.

Kecurigaan aparat Polresta Palembang diawali ketika melihat terdakwa bersama rekannya melintasi area stadion mengendarai sepeda motor dengan sebuah benda menonjol pada bagian pinggang tertutupi oleh baju.

"Setelah dilakukan penggeledahan, terbukti bahwa terdakwa memiliki sebuah senjata tajam berjenis samurai bergagang kayu warna hitam tanpa seizin dari pihak berwenang sebagaimana profesinya, sehingga dimajukan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata JPU.

Seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sementara ini, Sumsel masih menjadi fokus perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia mengingat berada para urutan pertama untuk kejahatan konvensional (pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian, dan perampokan), dan urutan kedua untuk kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement