Senin 07 Oct 2013 17:20 WIB

MK Tolak Gugatan Khofifah di Pilkada Jatim

Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan pasangam Khofifah Indar Parawansa-Herman Soerjadi selaku pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Jatim terhadap termohon KPU Jatim, dengan pihak terkait Soekarwo-Saifullah Yusuf.

"Menjatuhkan putusan menolak dalil pemohon seluruhnya," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan Pilkada Jatim, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Dikatakan Hamdan, keputusan tersebut diambil setelah mahkamah membaca dan mendengarkan keterangan pemohon, membaca dan mendengarkan jawaban termohon, serta pihak terkait.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, mahkamah menyatakan tidak adanya bukti pemanfaatan PNS untuk memenangkan pihak terkait layaknya yang didalilkan pemohon. Seandainya ada dukungan pribadi, hal itu dinilai mahkamah tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menambahkan, mahkamah dalam pertimbangannya juga menyatakan dalil yang ditujukan pemohon terhadap termohon (KPU Jatim) tidak terbukti secara hukum.

Dalam sidang putusan perdana pascapenangkapan Ketua MK non-aktif Akil Mochtar itu, Ketua Majelis Panel Hamdan Zoelva sempat menanyakan kepada pemohon, termohon dan terkait apakah ketiga pihak pernah menghubungi Hakim MK selama rentang waktu sebelum putusan dilakukan. Pertanyaan itu dijawab tidak oleh ketiga pihak.

Sebelumnya dalam permohonan yang dibacakan dalam sidang perdana Selasa (24/9), pasangan nomor urut empat Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja mendalilkan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim.

Beberapa pelanggaran tersebut yakni penggelembungan perolehan suara oleh pasangan nomor urut satu Soekarwo-Saifullah Yusuf, pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, tidak diikuterstakannya pemohon sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Jatim yang kemudian digugat pemohon ke DKPP.

Selain itu tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim, tidak dicetak ulangnya Formulir C dan D setelah penetapan pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU RI, pencetakan surat suara lebih sebanyak 11 persen, penggunaan APBD oleh pasangan Soekarwo-Saifullah untuk penggalangan dukungan partai pengusung, dan adanua keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pansangan tersebut.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan kubu Khofifah, yakni pengamat politik Tjipta Lesmana, menilai pasangan Soekarwo-Syaifullah selaku petahana diuntungkan. Karena bisa dengan mudah membonceng program-program pemerintah daerah untuk meningkatkan elektabilitas.

Salah satu contohnya, kata dia, melalui Program Jalin Kesra yang menyasar masyarakat miskin dengan jargon bantuan sosial.

Atas tudingan tersebut pihak terkait (pasangan Soekarwo-Syaifulah Yusuf) menghadirkan beberapa ahli yakni Ahli Keuangan Daerah Candra Fajri Ananda yang menyatakan perencanaan dan pengelolaan pada APBD Jawa Timur sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diaudit instansi berwenang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement