Senin 07 Oct 2013 17:17 WIB

Pascaputusan MK, Pengurusan Akta Kelahiran Meningkat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Akta kelahiran
Akta kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepengurusan akta kelahiran tercatat meningkat sejak putusan Mahkamah Konstitusi. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Supardi, mengatakan penduduk yang mengurus akta kelahiran rata-rata merupakan orang tua.

"Pascaputusan MK yang membebaskan kepengurusan akta kelahiran dengan sidang, banyak penduduk orangtua atau dewasa yang mengurus akta kelahirannya. Biasanya karena ada kepentingan seperti haji, dll," kata Supardi ditemui di kantornya.

Ia mengatakan untuk pengurusan akta kelahiran orang dewasa tetap akan dikenai denda. Dalam peraturannya, kepengurusan akta kelahiran orang dewasa atau lebih dari 60 hari setelah kelahiran akan dikenai biaya Rp 30 ribu.

"Usia lebih dari 60 hari sampai tak terhingga dikenai biaya Rp 30 ribu. Pasca putusan MK, tanpa ada sidang itu sudah ngirit. Kalau dulu lebih dari 1 tahun harus ada sidang," katanya menambahkan.

Pascaputusan MK tersebut, ia mengaku telah menandatangani lebih dari lima ribu akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran tersebut akan diproses selama tujuh hari.

Dengan membawa persyaratan seperti surat kelahiran dari dokter atau pemerintah desa, serta membawa buku nikah orang tua. "Apabila tidak ada buku nikah, maka dilampirkan surat keterangan dari KUA," katanya.

Pembuatan akte kelahiran secara gratis hanya diberikan kepada bayi yang baru lahir hingga usia 60 hari. Selain itu, warga miskin juga digratiskan dalam pembuatan akte kelahiran meskipun sudah berusia lebih dari 60 hari. "Syaratnya, warga miskin yang masuk dalam SK bupati," katanya.

Supardi juga mengingatkan agar warganya juga mengurus akta kematian. Lantaran hanya sedikit warga yang mengurus akta kematian apabila ada salah satu keluarga yang meninggal.

"Akta kematian juga jarang diurus. Diimbau untuk mengurus dengan membawa surat pernyataan meninggal dari dokter," kata Supardi.

Menurut dia, warga yang mengurus akta kematian tersebut masih sedikit. Mereka hanya akan mengurus apabila ada kepentingan seperti hak keperdataan. Pembuatan akta kematian di Kabupaten Sleman dikenai biaya Rp 30 ribu dengan proses pembuatan selama tujuh hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement