REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sidang sengketa Pemilukada Jawa Timur pada Senin (7/10) sore ini pukul 15.30 WIB. Ada ataupun tanpa Akil Mochtar, pemohon Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja tetap optimis gugatannya dikabulkan.
Sebelumnya Akil sendiri merupakan ketua panel majelis hakim yang menyidangkan sengketa tersebut. Namun, pada Rabu (2/10) KPK menangkap tangan ketua MK itu dengan dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Menanggapi dinamika MK menjelang putusan sengketa, Khofifah mengatakan, tetap optimis kalau gugatannya nanti dikabluklan. Sebab, dia menilai permohonan pihaknya disertai fakta mulai dari alat bukti hingga saksi.
“Kita optimis menang, dan majelis hakim mengabulkan permohonan Berkah. Sebab secara faktual, kami bisa membuktikan gugatan kami. Baik lewat alat bukti maupun saksi mata,” kata Khofifah saat dikonfirmasi.
Secara terpisah, kuasa hukumnya, Djuli Edy menambahkan, bukti dan saksi yang diajukannya cukup untuk riil untuk memperkuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam pelaksanaan pemilukada tersebut.
“Jadi kami tidak memaparkan hal yang normatif saja,” ujarnya.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi mengatakan, jejak suap juga diindikasi terjadi dalam pemilu di daerah lain seperti Bali dan Jawa Timur. Untuk itu, bila benar KPK menemukan data ke arah tersebut, kata dia, harus segera diungkap ke publik.