REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekitar 900 supir angkutan kota (angkot) di Bekasi diperkirakan belum berusia 17 tahun. Hal itu dikemukakan Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Jawa Barat, Hotma S. Pane di Bekasi, Ahad (7/10).
Dia juga mencatat, sekitar 2.000 sopir angkutan umum di wilayah setempat belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Jumlah ini semakin merajalela dari tahun ke tahun," katanya. Dia mengatakan, persoalan itu menjadi pembahasan serius di internal Organda Kota Bekasi.
Pihaknya mengusulkan solusi pembuatan SIM secara kolektif bagi supir angkot. Menurut dia, program tersebut diyakini tidak akan membebani pengusaha karena pemohonnya dapat mencicil biaya pembuatan SIM.
"Bagi anggota yang telah memiliki SIM, secara otomatis akan dilengkapi dengan seragam sopir sebagai identitas resmi Organda," katanya.
Menurut dia, Organda telah menyiapkan sekitar 30 ribu seragam untuk anggotanya agar terhindar dari "sopir tembak" juga tindakan kriminal yang selama ini memperburuk citra supir angkot.