Ahad 06 Oct 2013 21:54 WIB

Praktik Penyelenggara Negara Dinilai Banyak di Luar Konstitusi

Gedung MPR/DPR/DPD
Gedung MPR/DPR/DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, mengakui memang banyak di antara praktik penyelenggaraan negara bertentangan dengan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia mencontohkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tertulis peneyelenggaraan negara berdasarkan pada presidensil. Tapi dalam prakteknya lebih dominan parlementer.

"Demikian juga halnya dengan kekuasaan Presiden yang tidak bisa memberhentikan gubernur karena sebuah kesalahan. Tapi kalau ada kemiskinan di daerah, yang salah itu presiden. Ini sudah seperti penyelenggaraan negara-negara serikat," kata Marzuki Alie, disela-sela sosialisasi RUU tentang Desa dengan sejumlah Kepala Desa dan Bidan Desa di Kabupaten Lombok, Sabtu (5/10).

Bahkan lanjut Marzuki Alie, ada sejumlah kepala daerah yang tidak mau menjalankan berbagai program pemerintah karena dilarang oleh ketua umum partainya. "Akibatnya, program pemerintah untuk pembangunan di daerah tidak berjalan dan begitu Pilkada berlangsung, incumbent itu kalah," ungkap Marzuki.

Begitu juga soal tata hubungan kerja antara MPR, DPR dan DPD serta DPRD, menurutnya, terlalu banyak yang harus ditata ulang. Tidak sejalannya antara konstitusi dengan praktiknya, menurut Marzuki, juga terjadi di dalam UU "Kejanggalan itu akhir-akhir ini makin kita rasakan bahkan ada di antara saudara-saudara kita yang dirugikan oleh undang-undang itu sebagaimana yang terjadi dalam Undang-Undang Energi dan Pertambangan," ujar Marzuki.

Sekarang kata Marzuki, masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya susah dan itu DPR yang jadi sasaran. "Bagaimana DPR bisa terima dan wujudkan aspirasi masyarakat, sementara Rancangan Undang-Undang APBN jadi hak mutlak pemerintah untuk mengusulkannya," ujar Marzuki Alie.

Marzuki mengingatkan masalah ketatanegaraan ini harus segera diselesaikan secara bersama, karena mekanisme penyelesaiannya merujuk kepada amandemen Konstitusi.

"Amandemen konstitusi harus dilakukan agar tata kelola bangsa ini semakin baik. Ini menuntut komitmen semua pihak. Partai Demokrat hanya 27 persen di DPR dan tentu belum mampu secara signifikan mengelola tingginya dinamika yang terjadi di DPR," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement