Ahad 06 Oct 2013 07:19 WIB

Komisi Yudisial Minta Hakim MK Tak Menolak Perppu

Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengharapkan hakim konstitusi tidak menolak atau resisten terhadap rencana pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilihan dan pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi.

"Secara konstitusional kewenangannya belum ada (agar Komisi Yudisial mengawasi MK-red). Oleh karena itu perpu itu untuk memulihkan kembali kewenangan itu. Mudah-mudahan bisa segera keluar dan Komisi Yudisial bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi karena spirit kita ini menyelamatkan lembaga yang sangat penting, lembaga negara, bukan dalam rangka memikirkan orang per orang di Mahkamah Konstitusi," kata Suparman Marzuki di Jakarta, Sabtu (5/10).

Suparman mengatakan Komisi Yudisial sebenarnya sudah pernah menerima laporan mengenai kinerja hakim atau lembaga namun tidak bisa mengambil langkah karena tidak ada kewenangan berdasarkan konstitusi.

"Kami mendengar dan mengamati tentang apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Kami mendengar dan kami tahu apa yang terjadi di sana, tapi karena kami tidak punya kewenangan ke sana sehingga kami hanya memberikan masukan dan pandangan. Dengan adanya perpu ini artinya ada harapan ke depan dan kita patut mengapresiasinya, bahwa upaya perbaikan Mk ini ada harapan," katanya.

Pada Sabtu (5/10) siang hingga sore, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dan melakukan konsultasi dengan sejumlah pimpinan lembaga negara terkait kasus hukum yang mengait Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga kewibawaan Mahkamah Konstitusi setelah peristiwa tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement